Sejarah Konflik Palestina Israel

Tulisan ini saya presentasikan di GMKI Bandung. Ini bukan lanjutan dari artikel tentang Konflik Palestina-Israel sebelumnya. Tetapi bisa memberikan gambaran umum mengenai kronik konflik Palestina-Israel.

Pendahuluan

Kawasan Timur Tengah merupakan sebuah kawasan geopolitik yang menjadi wilayah konflik yang berkepanjangan. Wilayahnya yang mengandung sumber daya mineral dalam jumlah yang banyak, telah menjadikan kawasan ini sebagai hotbed atau ajang unjuk kekuatan negara-negara besar yang memiliki kepentingan akan energi.[1] Tidak hanya itu, kawasan Timur Tengah merupakan kawasan berasalnya tiga agama Samawi, yaitu Yahudi, Kristen, dan Islam yang sekaligus menjadikan kawasan tersebut sebagai kawasan suci bagi ketiga agama. Fakta ini pula yang melatarbelakangi terjadinya Perang Salib dalam kurun waktu ratusan tahun. Dalam era modern, berbagai krisis terjadi di wilayah ini, seperti perang Iran-Irak, Irak-Kuwait, invasi Amerika Serikat ke Irak, dan konflik Palestina-Israel yang telah lebih dari lima dekade masih berlangsung hingga saat ini.[2]

Konflik Palestina-Israel adalah konflik yang paling lama berlangsung di wilayah Timur Tengah (dengan mengenyampingkan Perang Salib), yang menyebabkannya menjadi perhatian utama masyarakat internasional. Sebagai contoh, konflik antara keduanya menjadi agenda pertama dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ketika PBB baru terbentuk dan sampai saat ini belum terselesaikan meski ratusan resolusi telah dikeluarkan. Kedua entitas politik ini telah “bertarung” di kawasan Timur Tengah semenjak berdirinya negara Israel pada tahun 1948. Dalam beberapa waktu belakangan, telah terjadi serangkaian peristiwa penting yang menandai proses perdamaian antara kedua entitas ini. Jimmy Carter, mantan Presiden Amerika Serikat (AS), sedang melakukan safari ke wilayah Palestina, dan melakukan dialog dengan pemimpin-pemimpin Palestina.

Perkembangan terakhir yang didapat dari perjalanan Jimmy Carter tersebut, Hamas bersedia untuk mengakui eksistensi Israel di wilayah Timur Tengah, yang menandai perubahan platform politik yang cukup fundamental dari Hamas mengingat mereka merupakan partai politik Palestina yang paling keras mengecam hadirnya Israel di wilayah Timur Tengah.[3] Meski kemudian kabar ini dibantah oleh pemimpin Hamas, Khaled Meshaal yang mengatakan bahwa Hamas tetap dalam posisi untuk memperjuangkan negara Palestina dengan batas pada tahun 1967, yang menjadikan Yerusalem sebagai ibukota Palestina, tanpa mengakui eksistensi Israel.[4] Belum hilang dari ingatan, ketika pemerintahan George W. Bush berusaha menengahi konflik Timur Tengah dengan mengadakan Konferensi Annapolis, yang mengeluarkan rekomendasi mengenai perdamaian antara Palestina dan Israel. Konferensi ini tidak hanya dihadiri oleh perwakilan dari Palestina dan Israel, namun juga dari negara-negara lain seperti Lebanon, Suriah, Mesir, Yordania, dan negara-negara lain di Kawasan Timur Tengah. Pada tahun 2005, Ariel Sharon (Kadima) sebagai Perdana Menteri Israel pada saat itu, mengeluarkan kebijakan unilateral disengagement plan yang disetujui oleh Knesset (parlemen Israel). Dengan adanya kebijakan tersebut, seluruh pemukiman Israel yang berada di wilayah Jalur Gaza, dan beberapa di Tepi Barat (West Bank) ditarik dan dihancurkan. Kebijakan ini memang tidak langsung membuahkan perdamaian permanen antara Palestina dan Israel, tetapi setidaknya usaha untuk mewujudkan hal tersebut sudah semakin dekat.

Tetapi, konflik antara Palestina – Israel tidak bisa hanya dilihat dari kejadian 5 atau 10 tahun belakangan. Perseteruan antara kedua entitas ini telah berlangsung selama enam dekade (jika dihitung dari terbentuknya negara Israel), dan dimulainya konflik antara Palestina – Israel telah melalui latar belakang sejarah yang cukup panjang.


Periode Pra-1920 : Zionisme, Kekalahan Ottoman, dan Janji-Janji Pemenang Perang

Meskipun telah memiliki catatan sejarah dalam dokumentasi seperti Alkitab dan Alquran, Negara Israel belum terbentuk sampai pada tahun 1948. Semenjak kehancuran Kerajaan Israel dan penjajahan oleh Romawi, Israel mengalami diaspora[5], dan tidak pernah memiliki pemerintahan sendiri yang berdaulat. Diaspora telah menghasilkan penyebaran umat Yahudi di seluruh dunia, khususnya di Eropa. Mereka berasimilasi dengan masyarakat di sekitarnya, namun tetap mempraktikkan ajaran-ajaran Yahudi. Pada awalnya, tidak ada gerakan nasionalisme Yahudi yang mempunyai tujuan untuk kembali ke tanah Israel, karena pada umumnya warga Yahudi diterima di wilayah dimana mereka berasimilasi. Tetapi, setelah munculnya pogrom di Rusia, paham anti-semit di kawasan Eropa Timur dan Tengah, dan juga kematian Alfred Dreyfus (Kapten Tentara Prancis beragama Yahudi) karena tuduhan menjadi mata-mata musuh, gerakan nasionalisme Yahudi muncul di kalangan Yahudi Eropa.[6] Gerakan ini lazim disebut dengan Zionisme, yang ditemukan dan dipopulerkan oleh seorang jurnalis Yahudi berkebangsaan Austria bernama Theodore Herzl, melalui buku berjudul Der Judenstaat. Herzl menganggap, dengan adanya diskriminasi berkepanjangan terhadap warga Yahudi di hampir seluruh wilayah Eropa, maka asimilasi bukan lagi menjadi pilihan bagi Yahudi apabila mereka ingin tetap hidup. Zionisme telah berhasil membangkitkan nasionalisme Yahudi yang berada di Eropa, sehingga mewujudkan terjadinya Aliyah[7] dalam beberapa gelombang.

Ketika gerakan Zionisme mulai marak di kawasan Eropa, wilayah Palestina/Israel yang kita kenal pada saat ini masih berada dibawah kekuasaan Imperium Ottoman. Pada saat itu, Imperium Ottoman masih mengontrol sebagian besar wilayah di kawasan Asia Barat, mulai dari Asia Minor/Turki sampai ke seluruh semenanjung Arab. Selama kurang lebih 400 tahun, Ottoman bertahan di wilayah Timur Tengah yang kita kenal pada saat ini. Eksistensi Imperium Ottoman di kawasan Timur Tengah berakhir ketika kekalahan mereka pada Perang Dunia I. Kekalahan Ottoman bukan saja disebabkan oleh Inggris dan Prancis, namun juga oleh bangsa Arab yang berada di wilayah Ottoman. Bangsa Arab memberontak kepada Imperium Ottoman atas bantuan Inggris, yang telah menjanjikan untuk membantuk terbentuknya sebuah pemerintahan Arab yang independen apabila bangsa Arab mau melawan Ottoman. Janji dari Inggris ini tertuang dalam korespondensi antara Sir Henry MacMahon (Pejabat Tinggi Inggris di Kairo) dengan Sharif Hussein (pemimpin Arab Hashemite), yang dikenal dengan sebutan Hussein-MacMahon Correspondence.[8]

Namun janji Inggris terhadap Arab untuk membantuk pembentukan pemerintahan Arab tidak segera diwujudkan. Inggris dan Prancis justru membuat perjanjian bilateral yang membagi bekas wilayah Imperium Ottoman untuk negara-negara Eropa, yang dikenal dengan Sykes-Picot Agreement.[9] Dengan adanya kesepakatan tersebut, bangsa Arab tidak mendapatkan wilayah bekas Imperium Ottoman, yang secara otomatis membuat mereka tidak mungkin untuk bisa membentuk pemerintahan Arab yang independen. Dalam perjanjian tersebut, Inggris mendapatkan Yordania, Irak, dan sebagian wilayah Haifa, sementara Prancis mendapatkan Turki, Irak bagian utara, Suriah, dan Lebanon.[10] Sedangkan negara-negara lain dibebaskan untuk memilih wilayah yang akan dikuasainya. Ketika dibuatnya Sykes-Picot Agreement, wilayah Palestina belum diserahkan kepada negara manapun, sehingga dijadikan sebagai sebuah wilayah internasional yang dikelola secara bersama-sama diantara negara-negara pemenang perang.

Pada waktu yang hampir bersamaan dengan dengan pembuatan Sykes-Picot Agreement, Inggris kembali mengumbar janji kepada bangsa Yahudi dengan mendukung pendirian negara Yahudi di tanah Palestina. Dokumen ini dikenal dengan nama Balfour Declaration, yang menjadi landasan bagi gerakan Zionisme untuk mewujudkan visi terbentuknya negara Yahudi yang eksklusif dengan kembali ke tanah Palestina. Lahirnya janji-janji dari Inggris kepada Yahudi dan Arab telah melatarbelakangi konflik antara Arab dan Yahudi, yang merasa berhak dan didukung oleh Inggris.

Sykes-Picot Agreement yang dibuat antara Inggris dan Prancis ternyata tidak menyelesaikan permasalahan yang ada di kawasan Timur Tengah, karena sengketa yang terus terjadi antara negara-negara yang menguasai bekas wilayah Ottoman. Akhirnya Dewan Sekutu memutuskan untuk membuat konferensi yang diadakan di San Remo, Italia, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Konferensi San Remo menghasilkan keputusan yang memberikan wilayah Palestina dan Irak kepada Inggris, sedangkan Prancis mendapatkan Suriah dan Lebanon. Keputusan ini mengikutsertakan Balfour Declaration sebagai salah satu landasan dibuatnya alokasi wilayah tersebut, disamping Pasal 22 dari Kovenan Liga Bangsa-Bangsa. Liga Bangsa-Bangsa menggunakan hasil dari Konferensi San Remo untuk membuat British Mandate of Palestine pada tahun 1920, yang menjadikan wilayah Palestina sebagai wilayah mandat yang akan dikelola oleh Inggris hingga penduduk di wilayah tersebut dapat memerintah secara otonom.


Periode 1920-1948 : Mandat Inggris hingga terbentuknya Negara Israel

Tugas yang diberikan LBB kepada Inggris untuk mengelola wilayah Palestina sampai mereka bisa memerintah secara otonom, ternyata menimbulkan banyak friksi di antara warga di wilayah Palestina, khususnya antara Arab dan Yahudi. Kedua bangsa tersebut telah dijanjikan oleh Inggris untuk bisa membentuk pemerintahan berdaulat yang berdiri sendiri, sehingga menimbulkan banyaknya gesekan terutama klaim mengenai siapa yang paling berhak untuk berada di wilayah Palestina. Dalam kurun waktu hampir 30 tahun selama pemerintahan Mandat Inggris, telah terjadi beberapa bentrokan diantara bangsa Arab dan Yahudi yang berada di wilayah Palestina, antara lain Palestine Riots 1920[11], Palestine Riots 1929[12], Arab Revolt 1936-1939[13], Jerusalem Riots 1947. Dalam kurun waktu ini pula, terjadi Perang Dunia II di wilayah Eropa yang telah melahirkan tragedi holocaust, sehingga semakin menguatkan niat bangsa Yahudi di Eropa untuk kembali ke tanah Palestina. Keberadaan Inggris di wilayah Palestina untuk membantu warga di Palestina menjadi otonom, justru menimbulkan resistensi dari Arab, sehingga keberadaannya tidak berfungsi maksimal dan jauh dari tujuan awal yang diharapkan ketika LBB menugaskan Inggris.

Lahirnya PBB sebagai penerus tugas dari LBB, tidak banyak membantu penyelesaian konflik yang terjadi di wilayah Palestina. PBB, khususnya Majelis Umum, berinisiatif untuk mebuat sebuah proposal perdamaian untuk Arab dan Yahudi di Palestina, yaitu dengan membuat partisi atau pembagian wilayah Palestina, sehingga terbentuk negara Arab dan Yahudi secara terpisah. Dalam proposal ini, Jerusalem tidak ditempatkan dibawah penguasaan Arab ataupun Yahudi, tetapi dijadikan sebagai sebuah wilayah internasional yang diurus secara internasional oleh PBB. Proposal menjadi Resolusi 181 Majelis Umum PBB, atau lebih dikenal dengan UN Partition Plan, memberikan 55% wilayah Palestina untuk dijadikan negara Yahudi, dan 45% sisanya untuk negara Arab. Secara demografis, komunitas Yahudi hanya ada sekitar 7% dari seluruh penduduk Palestina, dan 93% sisanya merupakan Arab. Dengan adanya ketidakseimbangan antara jumlah penduduk dan wilayah yang diberikan oleh PBB, protes dari bangsa Arab pun bermunculan.

Adanya penolakan dari bangsa Arab yang merasa diperlakukan tidak adil melalui UN Partition Plan telah memicu kerusuhan selanjutnya di Yerusalem antara Arab dengan Yahudi (khususnya melalui pasukan paramiliter Haganah). Penolakan dari bangsa Arab telah menggagalkan proposal perdamaian ini, selain itu statusnya yang merupakan resolusi Majelis Umum PBB menjadikannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (non-legally binding).[14]

Gagalnya Mandat Inggris dan UN Partition Plan di Palestina, tidak menghambat bangsa Yahudi untuk mewujudkan visi dari Zionisme. Pada hari yang bersamaan dengan berakhirnya Mandat Inggris, David Ben-Gurion yang mewakili Yahudi, memproklamirkan berdirinya Negara Israel, dan hanya dalam hitungan jam, Uni Sovyet dan Amerika Serikat memberikan pengakuaan terhadap negara yang baru lahir tersebut.[15] Proklamasi kemerdekaan Israel ini menyulut kemarahan bangsa Arab, dan menimbulkan konflik bersenjata pertama antara bangsa Arab dengan Yahudi (yang kali ini telah menjadi Israel).


Periode 1948 : Konflik Tak Berujung, dan Perjanjian-perjanjian Damai yang Impoten

Kelahiran Israel pada 14 Mei 1948 telah menginisiasi konflik berkepanjangan antara Arab dengan Israel. Konflik bersenjata pertama antara Arab dengan Israel terjadi beberapa hari sesudah diproklamasikannya kemerdekaan Israel. Pada saat itu, Israel belum memiliki angkatan bersenjata yang resmi, dan hanya mengandalkan organisasi paramiliter seperti Haganah, Irgun, Palmach yang berjuang tanpa komando. Sementara bangsa Arab di Palestina juga mengandalkan organisasi paramiliter Futuwa dan Najjada. Namun setelah itu, bangsa Arab didukung oleh negara-negara Arab disekitar Israel seperti Irak, Yordania dan Mesir untuk mendukung perlawanan Arab terhadap Israel. Di tengah-tengah peperangan, organisasi paramiliter Israel dilebur menjadi sebuah angkatan bersenjata yang disebut dengan Israeli Defense Forces, sehingga mereka memiliki kekuatan militer yang lebih terkomando dan rapi. Peperangan 1948 atau yang dikenal dengan nama Al Nakba dimenangkan oleh Israel, setelah selama lebih dari satu tahun bertempur. Berakhirnya perang Al Nakba ini ditandai dengan dibuatnya perjanjian perdamaian antara Israel dengan negara-negara Arab disekitarnya pada bulan Juli 1949. Dan pada tahun itu pula, eksistensi Israel sebagai negara ditegaskan dengan diterimanya Israel sebagai anggota PBB. Perang 1948 telah memunculkan persoalan pengungsi Palestina yang terusir dari kediamannya di Palestina. Sekitar 750.000 warga Palestina terpaksa menjadi pengungsi dan mencari perlindungan di negara-negara Arab.

Konflik bersenjata Arab dan Israel tidak berhenti di tahun 1949. Selama 17 tahun, ketegangan antara negara-negara Arab dan Israel masih terus terjadi, khususnya dari Presiden Mesir pada saat itu, yaitu Gamal Abdul Nasser. Dirinya seringkali mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang berisikan tentang keinginannya untuk menghancurkan Israel. Pada tahun 1967, terjadi konflik berikutnya antara Arab dan Israel. Israel yang telah mengerahkan kekuatan intelijennya ke seluruh wilayah negara-negara Arab, telah berhasil menghimpun informasi berkaitan dengan rencana negara-negara Arab untuk menyerang Israel. Tepatnya pada tanggal 5 Juni 1957, Israel melancarkan serangan pertamanya ke Mesir, yang dikhususkan ke pangkalan udara militer yang menjadi basis kekuatan Mesir dan selama 5 (lima) hari kemudian, Israel terus melancarkan serangan-serangannya ke negara-negara Arab yang berbatasan langsung dengan Israel seperti Yordania, Suriah, dan Lebanon. Perang yang dikenal juga dengan Six-Days War ini kembali dimenangkan oleh Israel, dan tidak hanya itu, Israel berhasil merebut wilayah Gaza dan Semenanjung Sinai dari Mesir, Jerusalem Timur dan Tepi Barat dari Yordania, dan Dataran Tinggi Golan (Golan Heights) dari Suriah. Secara faktual, aliansi kekuatan militer negara-negara Arab jauh lebih besar dibandingkan dengan Israel. Namun Israel berhasil memenangkan peperangan dan berhasil mengubah peta geopolitik di kawasan Timur Tengah. Perang 1967 lagi-lagi menghasilkan problem pengungsi. Sekitar 250.000 penduduk Palestina menjadi bagian dari gelombang kedua pengungsi Palestina, dan bergabung bersama penduduk Palestina lain yang telah berada di pengungsian.

Kekalahan negara-negara Arab dalam Six-Days War tidak membuat konflik antara Arab dengan Israel berakhir. Pada tahun 1973, tepat sebelum peringatan hari Yom Kippur oleh Yahudi, kembali terjadi konflik bersenjata antara Arab dengan Israel. Yom Kippur War menjadi puncak konflik bersenjata antara Arab dan Israel. Dalam perang ini, Bangsa Arab berhasil membalas kekalahannya dari Israel. Serbuan negara-negara Arab berhasil melumpuhkan Israel, meski Israel tidak dikalahkan secara telak. Perang ini berhasil memaksa Israel untuk mengembalikan Semenanjung Sinai dan Gaza kepada Mesir melalui sebuah perjanjian perdamaian pada tahun 1979. Sampai pada titik ini, belum ada entitas Palestina yang menjadi representasi perlawanan bangsa Arab yang berada di Palestina. Palestine Liberation Organization (PLO) memang telah dibentuk pada tahun 1964 oleh Liga Arab, tetapi statusnya sebagai representasi masyarakat Palestina baru ditegaskan pada tahun 1974.[16]

Kehadiran PLO sebagai representasi resmi bagi rakyat Palestina telah membuat perjuangan Palestina semakin terkontrol, dan memudahkan Palestina untuk ikut serta dalam konferensi-konferensi internasional, karena status PLO sebagai gerakan pembebasan nasional yang diakui sebagai salah satu subyek hukum internasional. Meski telah memiliki organisasi yang resmi, masyarakat Palestina di tataran akar rumput tetap melancarkan perjuangannya secara otonom. Salah satu buktinya, rakyat Palestina melakukan perlawanan terhadap Israel atau yang dikenal dengan “Intifada”. Perlawanan ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan rakyat Palestina terhadap bangsa Arab yang tidak lagi berjuang bersama-sama mereka, lalu PLO yang belum bisa menunjukkan posisinya sebagai representasi dari rakyat Palestina, dan juga tindakan represif dari Israel melalui pembunuhan-pembunuhan terhadap tokoh Palestina, penghancuran properti milik warga Palestina, dan juga pemindahan penduduk secara paksa (deportasi). Salah satu ciri khas Intifada di Palestina adalah pelemparan batu yang dilakukan oleh rakyat Palestina terhadap angkatan bersenjata Israel. Lahirnya Intifada pertama di Palestina, dan juga kematian Abu Jihad, telah menginspirasi beberapa pemimpin Palestina untuk memproklamasikan berdirinya negara Palestina pada tahun 1988. Semenjak tahun 1988, istilah “Palestina” untuk menggambarkan sebuah negara mulai dikenal. Meski pada tahun-tahun selanjutnya, PLO tetap menjadi representasi Palestina untuk berjuang di forum internasional, karena status Palestina sebagai negara belum diakui secara internasional.

Setelah terbentuknya PLO dan dideklarasikannya negara Palestina, sejumlah konferensi perdamaian antara Palestina dan Israel mulai marak dilakukan oleh negara-negara besar, seperti AS dan Russia. Konferensi perdamaian paling awal adalah Madrid Conference yang dilaksanakan pada tahun 1991, yang kemudian dilanjutkan dengan Oslo Accords pada tahun 1993. Oslo Accords menjadi salah satu tahapan penting dalam kronik perdamaian Palestina-Israel, karena memuat rencana-rencana perdamaian dan pembentukan negara Palestina. Bahkan dengan adanya Oslo Accords, Intifada yang telah berlangsung selama 5 tahun dapat dihentikan. Namun seiring terbunuhnya Yitzhak Rabin yang berperan penting dalam Oslo Accords, kesepatakan tersebut kembali mentah dan tidak dapat diimplementasikan. Setelah Oslo Accords, masih ada Hebron Agreement dan juga Wye River Memorandum yang tidak menghasilkan apapun bagi proses perdamaian Palestina dan Israel.

Pada tahun 2000, AS kembali berusaha untuk membuka jalan bagi kemungkinan perdamaian antara Palestina dan Israel. Pertemuan antara Bill Clinton, Ehud Barak, dan Yasser Arafat di Camp David, AS, kembali tidak menghasilkan kesepakatan apapun. Pada tahun ini pula, Intifada jilid ke-2 kembali muncul di masyarakat Palestina. Pasca Camp David Summit, masih ada upaya perdamaian melalui Beirut Summit yang diprakarsai oleh Arab Peace Initiative, dan juga proposal Peta Jalan atau Road Map for Peace yang diusulkan oleh Quartet on Middle East yang terdiri dari AS, Rusia, PBB, dan Uni Eropa (UE). Dan sama seperti upaya-upaya perdamaian sebelumnya, kedua pertemuan itu tidak berhasil mendamaikan Palestina dan Israel.

Pada tahun 2007, di masa-masa akhir pemerintahan George W. Bush, Quartet on Middle East ditambah dengan partisipasi dari Mesir, mengadakan konferensi untuk kembali membicarakan perdamaian antara Palestina dan Israel di Annapolis. Untuk pertama kalinya dalam kronik sejarah proses perdamaian Palestina dan Israel, solusi dua negara disebutkan secara eksplisit dalam proses konferensi. Dengan diterimanya solusi dua negara dalam Annapolis Conference, maka telah terjadi perubahan dalam platform politik yang telah lama dianut oleh Palestina dan Israel. Meski demikian, hasil dari Annapolis Conference masih belum bisa diimplementasikan karena semakin rumitnya konflik yang terjadi di wilayah Palestina-Israel.


Penutup

Sebagai salah satu konflik terpanjang dalam sejarah umat manusia, perseteruan antara Palestina dengan Israel harus ditanggapi dengan hati-hati. Karena begitu banyak aspek yang terlibat dalam konflik tersebut, sekaligus latar belakang yang sangat rumit, menjadikan isu ini sebagai isu yang sangat sensitif. Bagi Indonesia, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, konflik Palestina-Israel seringkali dibawa ke dalam ranah konflik agama, yang sesungguhnya merupakan konklusi yang salah.

Apabila sejarah konflik antara Palestina dengan Israel dipelajari secara lebih terperinci dan obyektif, maka bias argumentasi yang muncul akan semakin berkurang, dan permasalahan ini dapat dilihat secara jernih. Jika demikian, Indonesia dapat menentukan sikapnya dalam menghadapi isu ini, sekaligus menegaskan posisinya sebagai negara demokratis yang menerapkan politik bebas aktif.



[1] Anup Shah, “The Middle East”, http://www.globalissues.org/Geopolitics/MiddleEast.asp, 22 April 2008, 09.22 WIB

[2] Lina Alexandra dan Bantarto Bandoro, “Ketidakstabilan Permanen di Timur Tengah”, Analisis CSIS Indonesia dan Isu-Isu Global, Centre for Strategic and International Studies, Jakarta 2007, hlm. 63.

[3] International Herald Tribune, “Hamas and Syria are ready for peace, Carter Says”, http://www.iht.com/articles/2008/04/21/mideast/carter.php, 22 April 2008, 08.53 WIB

[4] CNN.com, “Hamas : No plan to recognize israel”, http://edition.cnn.com/2008/WORLD/meast/04/21/carter.hamas/index.html, 22 April 2008, 08.56 WIB

[5] Diaspora adalah kondisi ketika Yahudi tidak lagi berada di wilayah Israel yang dikenal dalam tradisi biblikal.

[6] Dennis Ross, The Missing Peace The Inside Story of the Fight for Middle East Peace, Farrar Straus and Giroux, New York, 2005, hlm.16

[7] Aliyah atau pendakian—istilah yang dipakai untuk proses berpindahnya Yahudi dari Eropa/wilayah lain, menuju tanah perjanjian

[8] Ron David, Arab-Israel Untuk Pemula, Terjemahan : Pito, Resist Book, Yogyakarta, 2007, hlm.85

[9] Wikipedia, “Sykes-Picot Agreement”, http://en.wikipedia.org/wiki/Sykes-Picot_Agreement, 22 April 2008, 09.49 WIB. Perjanjian ini terkadang disebut juga dengan Sykes-Picot-Sazanov Agreement, karena keterlibatan diplomat Rusia dalam proses pembuatan perjanjian.

[10] Ibid.

[11] Wikipedia, “1920 Palestine Riots”, http://en.wikipedia.org/wiki/1920_Palestine_riots, 22 April 2008, 13.18 WIB

[12] Wikipedia, “1929 Palestine Riots”, http://en.wikipedia.org/wiki/1929_Palestine_riots, 22 April 2008, 13.19 WIB

[13] Wikipedia, “1936-1939 Arab Revolt in Palestine”, http://en.wikipedia.org/wiki/1936%E2%80%931939_Arab_revolt_in_Palestine, 22 April 2008, 13.21 WIB

[14] Resolusi yang dihasilkan Majelis Umum bersifat tidak mengikat, seperti yang telah diamanatkan dalam United Nations Charter. Apabila Resolusi itu dimaksudkan sebagai keputusan internal dalam Majelis Umum, maka resolusi itu bersifat mengikat. Hanya Dewan Keamanan yang memiliki Resolusi mengikat (legally binding) baik yang bersiat internal maupun eksternal.

[15] Peter Mansfield, The History of Middle East Second Edition, Penguin Books, New York, 2004, hlm. 236.

[16] Wikipedia, “Palestine Liberation Organization”, http://en.wikipedia.org/wiki/Palestine_Liberation_Organization, 22 April 2008, 14.17 WIB

Peranan PBB dalam Penyelesaian Konflik Palestina - Israel

I. Pendahuluan

Hukum internasional bukanlah sebuah rejim hukum yang mempunyai lembaga-lembaga yang rigid. Berbeda dengan rejim hukum nasional, yang mempunyai lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, rejim hukum internasional tidaklah memiliki konsep separation of powers. Hukum internasional dipraktikkan dengan pemahaman koordinatif, yang mengutamakan kedaulatan masing-masing negara. Tanpa adanya lembaga yang bertugas untuk melaksanakan law enforcement, hukum internasional sering dikatakan bukan merupakan suatu hukum. Terlepas dari itu semua, masyarakat internasional tetap mengakui eksistensi hukum internasional dalam mengatur interaksi antara subyek hukum internasional.

Tidak bisa dipungkiri, hukum internasional saat ini sebagian besar direpresentasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). PBB merupakan organisasi antar-pemerintah yang mempunyai anggota paling besar, dan juga memiliki cakupan sektor pembahasan yang paling luas jika dibandingkan dengan organisasi internasional lain yang lebih cenderung memfokuskan diri kepada salah satu sektor saja (ekonomi, solidaritas Islam, regionalisme, dan lainnya). PBB pun didirikan dengan berdasarkan kepada hukum internasional, dapat dilihat dari dokumen hukum yang menjadi landasan berdirinya PBB, sistem koordinatif yang dianut oleh PBB, dan berbagai konsep lain yang dianut oleh PBB. Hukum internasional yang direpresentasikan oleh PBB dapat dilihat melalui kebiasaan-kebiasaan dalam PBB, dan juga resolusi-resolusi yang dihasilkan oleh badan-badan utama PBB. Resolusi PBB, meskipun beberapa diantaranya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, tetap dianggap sebagai salah satu sumber hukum internasional dan diterima oleh negara-negara. Fakta bahwa PBB lebih merupakan sebuah organisasi politis ketimbang sebagai law-maker dalam rejim hukum internasional, tidak mengenyampingkan peranannya dalam perkembangan hukum internasional.

Kehadiran hukum internasional dalam hubungan antar negara, pada awalnya diharapkan mampu hadir sebagai pemecah kebuntuan bagi memberikan keadilan bagi permasalahan-permasalahan yang muncul dalam konteks masyarakat internasional. Namun pad perkembangannya, tidak jarang hukum internasional justru dibuat tidak berdaya dihadapan kepentingan negara-negara besar. Dalam berbagai konflik yang telah hadir di ranah hubungan internasional, negara-negara adidaya tidak pernah meluputkan sedikit kesempatan pun untuk menanamkan pengaruhnya diantara pihak-pihak yang sedang berkonflik. Kubu Barat dan Timur selalu menjadi dua dunia yang berusaha untuk menyebarkan pahamnya di berbagai belahan dunia.

Selama terjadinya Perang Dingin antara Barat yang dipimpin Amerika Serikat (AS) dan Timur yang dipimpin Uni Sovyet, kedua negara tersebut berusaha untuk menyebarkan „isme“-nya baik secara langsung maupun tidak langsung dalam sebuah konflik, khususnya konflik bersenjata. Beberapa perang yang telah menjadi bukti pertarungan kedua kubu tersebut antara lain :

1. Perang Vietnam. Berlangsung pada tahun 1959-1975. Peperangan ini terjadi antara Vietnam Utara, yang berbasis komunis dan Vietnam Selatan yang anti-komunis. Dalam periode tersebut, Perang Dingin antara Blok Timur dan Barat sedang berlangsung. Blok Timur mendukung pemerintahan Vietnam Utara, dan Blok Barat mendukung Vietnam Selatan.

2. Perang Korea. Berlangsung pada tahun 1950-1953. Perang ini dapat dikatakan sebagai perang saudara, meskipun banyak pihak yang terlibat secara tidak langsung didalamnya. Korea Utara, yang berbasis komunis, berusaha untuk menyatukan semenanjung Korea ke dalam satu pemerintahan tunggal, yang telah terpisah semenjak tahun 1948. Korea Utara didukung oleh Uni Sovyet, sementara Korea Selatan didukung oleh AS dan sekutunya.

3. Perang Afghanistan. Salah satu perang di Afghanistan yang melibatkan kekuatan Blok Barat dan Blok Timur yang berlangsung antara tahun 1979-1989. Uni Sovyet membantu pemerintahan Afghanistan yang berideologikan Marxis untuk menumpas gerakan pemberontak Mujahidin yang didukung oleh AS dan negara-negara Islam lainnya.

Ketiga perang tersebut menjadi sedikit bukti bagi usaha penyebaran ideologi bagi kedua kubu tersebut. Hukum internasional pun dibuat tidak berdaya untuk melawannya. Melalui PBB, hukum internasional hanya lahir sebagai resolusi-resolusi “mandul“ yang tidak sanggup untuk memberikan penyelesaian bagi konflik yang sedang berlangsung. Perang Dingin akhirnya berakhir, yang ditandai dengan bubarnya Uni Sovyet dan runtuhnya Tembok Berlin. Pembubaran Uni Sovyet secara otomatis menjadikan AS sebagai satu-satunya negara adidaya yang tersisa. Pada saat ini, Rusia sebagai pewaris kedigdayaan politik Uni Sovyet, tidak mampu berbuat banyak dihadapan AS. Dalam beberapa hal, khususnya dalam masalah separatisme di Georgia dan Chechnya, Rusia masih dapat bersikap untuk melawan hegemoni AS dalam masalah keamanan dunia. Sementara PBB tidak dapat berbuat banyak kepada AS, yang telah menyumbangkan sekitar 24% pada anggaran belanjanya.

Berhadapan dengan AS, PBB seakan-akan hanya menjadi sebuah organisasi internasional yang melegitimasi kepentingan AS. Standar ganda yang diterapkan oleh AS, ditambah kekuatan veto dalam Dewan Keamanan PBB, telah menjadikan AS sebagai negara yang tidak terkontrol untuk menyebarluaskan pahamnya. Pada tahun 2003, ketika AS memutuskan untuk mengagresi Irak dengan alasan kepemilikan Irak terhadap senjata pemusnah massal, PBB tidak mengeluarkan resolusi yang melarang AS untuk melakukan agresi tersebut. Sementara ketika Iran dikenakan sanksi karena melakukan pengayaan uranium, meskipun pengayaan tersebut belum terbukti untuk membuat senjata nuklir.

Konflik antara Palestina dan Israel pada saat ini memang tidak lagi melibatkan dua negara adidaya, namun persaingan antara kedua negara adidaya sempat terjadi dalam konflik ini. Rusia hanya berperan „kecil“ pada saat ini dalam menyelesaikan konflik Palestina-Israel. Keterlibatannya hanya sebatas pada The Quartet for the Middle East, yaitu koalisi antara PBB-Uni Eropa-AS-Rusia untuk menyelesaikan permasalahan di Timur Tengah. Sementara peran AS lebih dari sekedar keikutsertaannya dalam Kuartet. Melalui berbagai konferensi internasional yang digagasnya untuk mendamaikan kawasan Timur Tengah, AS berperan sebagai polisi dunia yang seakan-akan berhak untuk mengatur relasi antar negara. Sementara itu, PBB telah berulangkali mengeluarkan resolusi-resolusi yang berkaitan dengan permasalahan kawasan Timur Tengah, khususnya konflik Palestina-Israel. Tetapi resolusi-resolusi tersebut hanyalah menjadi tumpukan dokumentasi semata dalam kronik perjalanan konflik Palestina-Israel.

Tulisan ini akan membahas peranan PBB dalam dua wacana dari sekian banyak isu yang muncul dalam konflik Palestina-Israel, khususnya permasalahan mengenai penerapan hukum internasional, yaitu mengenai pembangunan pemukiman Israel di wilayah pendudukan dan status pengungsi Palestina di kawasan Timur Tengah.


Kemerdekaan Kosovo dan Politik Luar Negeri Indonesia

Telah bertambah entitas baru bagi masyarakat internasional. Setelah berjuang sekian lama, Kosovo akhirnya mendeklarasikan diri sebagai sebuah negara yang merdeka. Deklarasi yang dikumandangkan oleh menimbulkan kontrovesi diantara berbagai negara. Amerika Serikat dengan mudahnya memberikan pengakuan terhadap deklarasi kemerdekaan Kosovo, dan negara-negara Eropa Barat yang selama ini menjadi sekutu AS diantaranya Inggris, Prancis, . Namun beberapa negara Uni Eropa tidak mengakui eksistensi dari negara Kosovo yang memerdekakan diri dari Serbia. Tantangan terbesar tentu saja berasal dari negara Serbia itu sendiri yang menyatakan bahwa pendirian negara Kosovo di dalam wilayah Serbia merupakan tindakan yang tidak bisa dimaafkan. Pemimpin Serbia kemudian memberikan pernyataan, yang dikutip oleh media internasional, bahwa Serbia akan melakukan seluruh “tindakan diplomatik“ untuk mencegah diakuinya Kosovo sebagai sebuah negara, khususnya terhadap usaha Kosovo untuk menjadi anggota dari PBB. Negara-negara lain yang menolak berdirinya negara Kosovo, pada umumnya merupakan negara yang mengalami masalah yang kurang lebih sama dengan Serbia, yaitu separatisme. Beberapa negara yang menolak independensi Kosovo adalah Rusia dan Spanyol.

Bagaimana dengan pengakuan Indonesia terhadap kemerdekaan Kosovo?

Tidak akan pernah hilang dari catatan sejarah Indonesia, bahwa gerakan separatisme yang kemudian bertendensi untuk membuat negara sendiri bukanlah sebuah hal yang aneh. Permasalahan terakhir mengenai separatisme yang baru saja selesai yaitu mengenai Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Konflik ini kemudian usai dengan dibuatnya Memorandum of Understanding antara Pemerintah Indonesia dengan GAM. Sementara, permasalahan separatisme di Papua, dapat sedikit ditekan dengan memberikan otonomi khusus kepada Papua melalui UU 21/2001. Selain Aceh dan Papua, Timor Timur juga mengalami permasalahan yang sama. Setelah “berjuang” selama puluhan tahun, pada tahun 1997, Timor Timur akhirnya berhasil “membebaskan” diri dari Indonesia, setelah dilaksanakan referendum untuk menentukan status Timor Timur berhasil dimenangkan oleh kelompok pro-kemerdekaan. Dalam sejarah gerakan separatisme di Indonesia, hanya Timor Timur (yang kemudian menjadi Timor Leste) yang berhasil untuk memerdekakan diri. Sementara sisanya berhasil ditumpas, seperti Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), Republik Maluku Selatan (RMS).

Catatan yang panjang dalam masalah separatisme itulah yang kemudian membuat pemerintah Indonesia mengambil sikap menunggu untuk mengakui kemerdekaan Kosovo dari Serbia. Sikap ini dapat dimengerti, karena jika Indonesia langsung mengambil sikap untuk mengakui kemerdekaan Kosovo, dapat dinilai bahwa Indonesia mendukung adanya gerakan kemerdekaan/gerakan pembebasan yang berada di sebuah negara, yang akan memunculkan kemungkinan lahirnya kembali gerakan-gerakan separatis di Indonesia yang telah berhasil diredam. Namun apabila Indonesia seketika itu juga mengambil sikap menolak kemerdekaan Kosovo, maka kontroversi tidak bisa dielakkan, karena secara bersamaan Indonesia telah menolak prinsip right of self-determination dan tidak menunjukkan solidaritas terhadap negara berpenduduk Muslim (92% penduduk Kosovo merupakan etnis Albania, yang hampir seluruhnya menganut agama Islam).

Pada umumnya, politik luar negeri suatu negara akan ditentukan dengan prediksi terhadap implikasi yang akan ditimbulkan di dalam masyarakat internasional. Sementara dalam permasalahan Kosovo ini, Indonesia menghadapi dua dilema sekaligus, tidak hanya berhadapan dengan masyarakat internasional, tetapi juga dengan kondisi domestik saat ini.

Pengakuan terhadap kemerdekaan suatu negara adalah sikap politik, meskipun kemudian akan menimbulkan akibat yuridis dalam hubungan kedua negara. Sehingga tidak ada sebuah obligasi internasional yang mengharuskan sebuah negara untuk mengakui kemerdekaan negara lain. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, yang menganut sistem presidensial, kewenangan untuk mengakui kemerdekaan negara lain berada sepenuhnya di tangan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sikap mengambang yang ditunjukkan oleh pemerintah, seharusnya tidak dipandang negatif oleh masyarakat, khususnya oleh DPR (baik pihak yang pro maupun kontra). Sangatlah tepat bagi pemerintah Indonesia untuk tidak mengambil sikap tegas, karena masih banyak permasalahan domestik dan internasional lain yang masih harus diselesaikan. Saat ini, gesekan antar kelompok yang dapat muncul akibat sikap politik luar negeri Indonesia sangatlah tidak dibutuhkan. Usaha untuk memperbaiki citra Indonesia di mata masyarakat internasional, khususnya dalam masalah Hak Asasi Manusia, Korupsi, Good Governance, dan Terorisme masih terus berlangsung. Sementara itu, masalah ekonomi, pendidikan, kebutuhan pangan, dan politik lokal di Indonesia, masih juga belum bisa diselesaikan dengan optimal.

Apabila anggota-anggota DPR dapat memperhatikan dengan seksama permasalahan yang harus dihadapi pemerintah Indonesia, mereka tidak selayaknya memberikan pendapat yang bersifat memaksa, seperti “pemerintah seharusnya…” atau “pemerintah tidak seharusnya…”. Alangkah tidak menguntungkannya bagi citra Indonesia di mata internasional apabila pemerintah secara gegabah menolak atau menerima kemerdekaan Kosovo.

Perlindungan HAM dalam Kerangka Hukum Internasional (Studi Kasus Srebrenica Massacre)

Sejarah dan Perkembangan Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki manusia karena dirinya manusia.[1] Konsep HAM membuat perbedaan status seperti ras, jender, dan agama tidak relevan secara politis dan hukum dan menuntut adanya perlakuan yang sama tanpa memandang apakah orang yang bersangkutan memenuhi kewajiban terhadap komunitasnya.[2] Secara konseptual, ada beberapa teori yang berkenaan dengan HAM, yaitu :[3]

  1. Teori hak-hak alami (natural rights), yang berpandangan bahwa HAM adalah hak yang dimiliki oleh seluruh manusia pada segala waktu dan tempat.
  2. Teori positivis (positivist theory), yang berpandangan bahwa hak harus dituliskan dalam hukum yang riil, misalnya melalui konstitusi.
  3. Teori relativis kultural (cultural relativist theory), teori ini merupakan anti-tesis dari teori hak alami, karena berpandangan bahwa hak yang bersifat universal merupakan pelanggaran terhadap dimensi kultural yang lain, atau dalam kata lain disebut dengan imperialisme kultural.
  4. Doktrin Marxis (marxist doctrine and human rights), teori ini juga menolak natural rights karena beranggapan bahwa negara atau sifat kolektif yang menjadi sumber segala hak.

Namun demikian, konsepsi HAM yang berkembang mempunyai hakikat untuk melindungi kepentingan perseorangan setiap individu. Pada saat ini telah ada beberapa instrumen yuridik untuk melindungi HAM dalam konteks hukum internasional. Namun sebelum munculnya instrumen yuridik tersebut, telah terjadi perdebatan mengenai status individu dalam hukum internasional.

Dalam hukum internasional, paradigma negara-sentris telah mengakar sejak lama. Sehingga ketika muncul ide untuk membuat perlindungan internasional terhadap HAM, maka pro-kontra terjadi. Beberapa pendapat mengatakan bahwa hukum internasional hanya mengatur hubungan antar negara, sehingga individu tidak dapat dianggap sebagai subyek hukum internasional.[4] Namun menurut Prof. George Scelle, hanya individu yang menjadi subyek hukum internasional.[5] Pendukung terhadap pendapat ini mengatakan bahwa tujuan akhir dari pengaturan-pengaturan konvensional adalah individu dan oleh karena itu individu mendapatkan perlindungan internasional.[6] Pendapat lain mengatakan bahwa negara sebenarnya adalah entitas yang abstrak, dan pada dasarnya negara terdiri dari individu-individu, sehingga sudah sewajarnya individu dapat dikategorikan sebagai subyek hukum internasional meskipun hanya dalam hal-hal tertentu. Hadirnya Pengadilan Nuremberg, yang ditujukan untuk menghukum para pelaku kejahatan perang selama Perang Dunia II, berhasil menegaskan status individu menjadi subyek hukum internasional, sehingga secara langsung individu mempunyai hak dan kewajiban dalam hukum internasional.[7]

Untuk melindungi HAM, instrumen yuridik menjadi sebuah hal yang sangat diperlukan agar dapat memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan penegakan HAM. Secara historis-empiris, ada beberapa instrumen yuridik yang muncul untuk melindungi HAM, antara lain :[8]

  1. Magna Charta 1215, dokumen ini mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja John itu.
  2. Bill of Rights 1698, undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris setelah terjadi perlawanan terhadap Raja James II dalam revolusi tidak berdarah yang dikenal dengan The Glorious Revolution of 1688.
  3. Declaration des droits de l’homme et du citoyen 1789, naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Prancis, sebagai perlawanan terhadap rezim yang lama.
  4. Declaration of Independence, naskah yang disusun oleh rakyat Amerika pada tahun 1789 dan kemudian menjadi bagian dari Konstitusi Amerika pada tahun 1791

Hak-hak yang dihasilkan dalam dokumen-dokumen tersebut sangat dipengaruhi o;eh gagasan Hukum Alam, dan hanya terbatas pada hak-hak yang bersifat politis seperti persamaan hak, hak atas kebebasan, hak untuk memilih, dan lainnya.[9] Namun instrumen yuridik yang lahir pada masa pertengahan tersebut menjadi dasar bagi pembentukan instrumen yuridik perlindungan HAM modern. Salah satu tonggak terwujudnya perlindungan HAM modern adalah empat hak yang dirumuskan Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt, yaitu :[10]

  1. kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech);
  2. kebebasan beragama (freedom of religion);
  3. kebebasan dari ketakutan (freedom from fear);
  4. kebebasan dari kemelaratan (freedom from want).

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi organisasi internasional yang memberi kontribusi besar dalam pembentukan perlindungan HAM internasional modern. Dokumen yang dihasilkannya, yaitu Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada tanggal 10 Desember 1948. Instrumen yang dihasilkan oleh Majelis Umum PBB ini mengambil dasar pemikiran dari konsepsi HAM yang dikembangkan oleh kebudayaan Barat, dan tidak ada negara anggota PBB yang melawan hal ini, meskipun Arab Saudi, Afrika Selatan, dan negara blok Soviet bersikap abstain.[11] UDHR mengatur mengenai hak-hak yang harus dilindungi, yaitu pasal 3-21 mengenai hak-hak sipil dan politik, pasal 22-27 mengenai hak-hak ekonomi sosial dan kebudayaan. Meski UDHR mempunyai arti historis penting dan nilai politik yang tinggi, UDHR tidak mempunyai kekuatan mengikat (not legally binding) kepada negara-negara anggota PBB. Namun ketentuan-ketentuan dalam UDHR telah banyak dimasukkan kedalam legislasi nasional masing-masing negara anggota PBB, sehingga prinsip-prinsip dalam UDHR dapat dianggap sebagai customary international law.

Negara-negara anggota PBB membutuhkan waktu 18 tahun setelah munculnya UDHR untuk menyepakati cara memberikan kekuatan hukum pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam UDHR.[12] Pada mulanya, negara-negara anggota PBB merencanakan untuk membuat instrumen tunggal yang disebut dengan “International Bill of Rights”, namun terjadi perubahan sehingga pada tahun 1951 disepakati untuk membuat dua kovenan internasional.[13] Perubahan kesepakatan dari satu instrumen tunggal menjadi dua kovenan internasional disebabkan karena pertentangan yang terjadi antara superpower blocs yang tidak dapat menyepakati apa saja yang harus dicantumkan dalam sebuah instrumen tunggal.[14] Negara-negara barat yang menganut demokrasi-liberal menginginkan penekanan terhadap hak-hak individu yang telah ada sejak lama (hak sipil dan politik), sedangkan negara-negara Marxis menginginkan penekanan terhadap hak-hak kelompok atau hak-hak kolektif, terutama yang bersifat ekonomi dan sosial.[15] Pada tahun 1966 berhasil dibuat International Convention on Civil and Political Rights (ICCPR), dan International Convention on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR). Kedua kovenan ini mempunyai kekuatan mengikat kepada negara-negara anggota PBB pada tahun 1976, dan mengatur tentang:

  1. ICCPR
    1. Hak untuk hidup
    2. Pelarangan penyiksaan
    3. Pelarangan perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan
    4. Pelarangan perbudakan
    5. Kedudukan yang sama dalam hukum
    6. Kebebasan berpikir dan beragama
    7. Kebebasan berkumpul
    8. Kebebasan berekspresi
  2. ICESCR
    1. Hak untuk bekerja
    2. Hak untuk mendapatkan lingkungan kerja yang baik
    3. Hak untuk bersindikat
    4. Hak untuk mendapatkan pendidikan
    5. Hak untuk mendapatkan jaminan sosial

Setelah disepakatinya dua kovenan internasional tersebut, kemudian muncul instrumen hukum lain yang lahir setelah ICCPR dan ICESCR yang substansinya mengatur berbagai hal :

1. Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide

2. Convention relating to the Status of Refugees

3. International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination

4. Convention on the Elimination of Discrimination against Women

Munculnya instrumen-instrumen tersebut, ditujukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights). Pada saat ini, pelanggaran HAM berat diadili oleh International Criminal Court (ICC), yang didirikan berdasarkan Rome Statute 1998. Dalam Statuta tersebut, istilah pelanggaran HAM berat memang tidak ditemukan. Namun penyebutannya mempunyai padanan yaitu “the most serious crimes of concern to the international community as a whole”.[16] Pengertian ini mencakup genosida (genocide); kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity); kejahatan perang (war crimes); dan agresi (agression)

Sejarah dan Perkembangan Genosida

Istilah genosida pertama kali dikemukakan oleh Raphael Lemkin pada tahun 1933.[17] Genosida berasal dari bahasa Yunani γένος atau genos yang artinya keluarga, suku atau ras, dan bahasa Latin occido yang artinya pembunuhan massal.[18] Munculnya genosida sebagai salah satu kejahatan, didasarkan pada kejadian pembunuhan massal terhadap orang-orang Assyria di Irak pada 11 Agustus 1933.[19] Sedangkan pembunuhan massal yang dianggap sebagai kejadian genosida yang pertama kali di dunia adalah pembantaian terhadap orang-orang Armenia oleh Turki pada tahun 1915.[20] Lebih dari satu juta orang diperkirakan meninggal dalam kejadian tersebut. Dalam konteks hukum internasional, genosida pertama kali digunakan dalam tuntutan terhadap pelaku kejahatan perang di Pengadilan Nuremberg. Meskipun Piagam Nuremberg tidak menggunakan istilah genosida sebagai salah satu prinsipnya.

Menurut Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (CPPCG), genosida didefinisikan sebagai :

“…any of the following acts committed with intent to destroy, in whole or i[21]n part, a national, ethnical, racial or religious group, as such:

(a) Killing members of the group;

(b) Causing serious bodily or mental harm to members of the group;

(c) Deliberately inflicting on the group conditions of life calculated to bring about its physical destruction in whole or in part;

(d) Imposing measures intended to prevent births within the group;

(e) Forcibly transferring children of the group to another group.”

Menurut beberapa pakar, pengecualian terhadap kelompok sosial dan politik, telah membuat definisi terhadap genosida menjadi sempit. Chalk dan Jonassohn mendefinisikan genosida sebagai :[22]

“…form of one-sided mass killing in which a state or other authority intends to destroy a group, as that group and membership in it are defined by the perpetrator.”

Sedangkan R.J. Rummel memberikan pengertian terhadap genosida yang lebih luas. Menurutnya, genosida mempunyai tiga pengertian :[23]

  1. Pengertian biasa, yaitu pembunuhan oleh pemerintah terhadap orang-orang tertentu karena alasan kebangsaan, etnis, ras, atau keanggotaan dalam agama tertentu;
  2. Pengertian yuridis, yaitu definisi genosida yang terdapat dalam CPPCG.
  3. Pengertian umum, yaitu genosida yang memiliki arti mirip dengan pengertian biasa, namun memasukkan pembunuhan berencanas oleh pemerintah terhadap oposisi politik.

Beberapa kejadian selain pembunuhan massal terhadap bangsa Assyria dan Armenia, yang dapat dianggap sebagai genosida adalah :[24] [25]

  1. pembunuhan massal terhadap etnis Kurdi oleh Turki di wilayah Dersim pada tahun 1937-1938;
  2. Pembunuhan massal terhadap suku Hutu oleh suku Tutsi di Burundi 1972
  3. Pembunuhan massal oleh Khmer Merah di Kamboja pada pertengahan 1970
  4. Kebijakan melawan Kurdi yang dikeluarkan oleh Anfal pada tahun 1988.
  5. Okupasi Indonesia terhadap Timor Timur selama tahun 1975 sampai 1999.
  6. Pembunuhan massal Sabra dan Shatila yang terjadi pada September 1982, ketika terjadi konflik bersenjata antara milisi Lebanon yang didukung oleh Israel melawan Palestina.
  7. Invasi Uni Soviet terhadap Afghanistan selama tahun 1979-1989.

Kejadian-kejadian diatas tidak pernah diproses secara hukum, baik melalui pengadilan nasional ataupun International Court of Justice (ICJ). Namun dalam perkembangannya, ada beberapa kasus yang kemudian diadili oleh badan peradilan internasional baik permanen maupun adhoc, yaitu :

  1. International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR). Pengadilan ad hoc ini didirikan oleh Dewan Keamanan PBB untuk mengadili pelaku pembunuhan massal terhadap suku Tutsi dan Hutu moderat oleh Hutu pada perang saudara di Rwanda. Selama sekitar 100 hari pada tahun 1994, sekitar 937.000 suku Tutsi dan Hutu moderat dibunuh oleh suku Hutu. Sampai sejauh ini ICTR telah menyelesaikan 21 pengadilan dan menjatuhkan tuntutan kepada 28 orang. Pengadilan pertama di ICTR dilangsungkan pada tahun 1997, dengan tertuduh Jean-Paul Akayesu.[26]
  2. Konflik bersaudara di Darfur (Sudan), yang diadili oleh ICC.
  3. Perang Saudara di Yugoslavia, yang diadili oleh International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY), dan khusus untuk kejadian Srebrenica Massacre atau yang lebih dikenal dengan Bosnian Genocide sempat menjadi perkara di ICJ pada tahun 2007.

Bosnian War

Konflik di Bosnia-Herzegovina, yang berlangsung selama April 1992 – November 1995, telah menjadi sebuah “contoh” bentuk pembersihan etnis yang pernah terjadi di dunia.[27] Konflik ini adalah kejadian paling brutal yang pernah dialami oleh Eropa semenjak berakhirnya Perang Dunia II[28] yang melibatkan beberapa pihak, antara lain Bosnia-Herzegovina, Republik Federal Yugoslavia (yang kemudian dikenal dengan Serbia-Montenegro), dan Kroasia. Banyak silang pendapat yang terjadi untuk menentukan perang apa yang terjadi di wilayah Balkan tersebut. Apakah konflik yang terjadi merupakan perang saudara, atau agresi. Etnis Bosniak dan Croat banyak mengatakan bahwa perang tersebut adalah agresi yang dilakukan oleh militer Serbia dan Kroasia. Sedangkan pihak Serbia sendiri menganggap konflik tersebut adalah perang saudara.

Srebrenica Massacre terjadi pada Juli 1995. Sekitar 8.000 pria dari etnis Bosniak terbunuh oleh Army of Republika Sprska (VRS), yang pada saat itu dipimpin oleh Ratko Mladic. 18 orang yang disangka sebagai pelaku dalam genosida di Srebrenica ini, termasuk Ratko Mladic dan Radovan Karadzic, diadili oleh ICTY. Sedangkan Bosnia Herzegovina mengajukan perkara terhadap Serbia-Montenegro di ICJ, untuk meminta pertanggungjawaban Serbia-Montenegro (state’s responsibility) atas kejadian genosida yang terjadi di Srebrenica.

Bosnia-Herzegovina v. Serbia-Montenegro

Sengketa yang diajukan oleh Bosnia-Herzegovina atas pembunuhan massal di Srebrenica adalah kasus pertama yang diterima oleh ICJ yang berkenaan dengan kejadian genosida selama berdirinya ICJ. Kasus yang masuk ke ICJ ini menjadi sebuah yurisprudensi penting untuk hukum internasional semenjak pelaksanaan Pengadilan Nuremberg pada tahun 1946. Tuntutan Bosnia-Herzegovina terhadap Serbia-Montenegro menjadi sebuah pembuktian dari penerapan, kemampuan, dan validitas ICJ dalam menegakkan CPPCG untuk saat ini dan masa depan.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan-pertanyaan baru. Salah satunya, apakah negara dapat diminta pertanggungjawaban dalam kasus genosida ? Apabila negara memang dapat diminta pertanggungjawaban dalam hal ini, maka akan muncul kesalahan bersama yang bertentangan dengan konsep pertanggungjawaban indivudual seperti yang telah dikenal dalam pelanggaran HAM berat.

Dalam putusannya, ICJ menetapkan bahwa Serbia tidak melakukan atau berencana melakukan genosida yang terjadi di Srebrenica, lalu Serbia juga tidak terlibat dalam tindakan genosida yang terjadi di Srebrenica. Namun ICJ memutuskan bahwa Serbia telah melanggar kewajiban internasional yang telah tercantum dalam CPPCG, yaitu untuk mencegah terjadinya genosida di wilayah negaranya.

Putusan yang dikeluarkan oleh ICJ menegaskan bahwa pembunuhan massal yang dilakukan oleh VRS adalah bentuk genosida. Penegasan ini juga menggagalkan pendapat dari pihak Bosnia-Herzegovina bahwa genosida tidak hanya terjadi di Srebrenica, namun di seluruh wilayah Bosnia-Herzegovina.

Pelanggaran terhadap kewajiban internasional yang dilakukan oleh Serbia bukan hanya terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh CPPCG, namun juga dari ketentuan tambahan yang telah dikeluarkan oleh ICJ pada bulan April dan September 1993. Dalam ketentuan tersebut, tercantum perintah dari ICJ terhadap Yugoslavia untuk “melakukan segala tindakan sesuai dengan kewenangannya untuk mencegah terjadinya genosida dan memastikan bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan oleh kelompok militer ataupun paramiliter yang beroperasi di bawah pemerintahan yang berwenang.”[29] Hakim ICJ memutuskan bahwa selain melanggar ketentuan tersebut, Serbia tidak berusaha melakukan apapun untuk mencegah terjadinya genosida di Srebrenica pada Juli 1995, padahal Serbia seharusnya menyadari bahwa tindakan yang terjadi di Srebrenica akan menimbulkan genosida.

Dalam memberikan putusan ini, ICJ bersandar pada kasus Nicaragua v. United States[30] yang menyatakan bahwa Amerika Serikat terbukti tidak bertanggungjawab atas kegiatan yang dilakukan oleh kelompok gerilyawan, meskipun tindakan mereka (AS) diketahui secara luas oleh publik.

Selanjutnya, beberapa penegasan yang dilakukan oleh ICJ adalah :

  1. Berdasarkan bukti yang jelas bahwa pembunuhan yang terjadi secara massif di tempat-tempat tertentu dan kamp-kamp konsentrasi di wilayah Bosnia-Herzegovina dilakukan selama terjadinya konflik (Perang Bosnia).[31]
  2. Orang-orang yang menjadi bagian dari kelompok yang dilindungi di Srebrenica telah menjadi korban perlakuan yang tidak pantas, pemukulan, pemerkosaan, penyiksaan yang menyebabkan cacat fisik dan mental yang serius, selama berada di kamp konsentrasi.[32]

Pengadilan menerima fakta bahwa militer Serbia melakukan tindakan-tindakan tersebut, namun belum ada bukti yang menguatkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Serbia dimaksudkan untuk menghilangkan sebagian atau seluruh etnis Bosniak.

Presiden ICJ, Rosalyn Higgins, menyatakan bahwa meskipun terdapat bukti-bukti yang menguatkan terjadinya kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan di Bosnia, ICJ tidak memiliki yurisdiksi dalam menentukan apakah kejadian tersebut merupakan genosida atau tidak, karena kasus ini berkenaan dengan pengertian terhadap genosida secara hukum yang memiliki pengertian sempit dan tidak dapat diperluas.

ICJ kemudian memutuskan bahwa semenjak Montenegro mendeklarasikan kemerdekaannya pada Mei 2006, maka Serbia sebagai penerus dari Serbia-Montenegro, menjadi satu-satunya pihak sebagai tergugat. Namun dalam kejadian-kejadian yang berlangsung sebelumnya, menjadi tanggung jawab Serbia dan Montenegro.

DAFTAR PUSTAKA

Literatur

Boer Mauna, Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Penerbit Alumni, Bandung, 2003.

Cassese, Antonio, Hak Asasi Manusia di Dunia yang Berubah, Penerjemah: A. Rahman Zainudin, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2005.

Howard, Rhoda E., HAM Penjelajahan Dalih Relativisme Budaya, Penerjemah: Nughara Katjasungkana, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2000.

Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2005.

Malanczuk, Peter, Akehurst’s Modern Introduction to International Law, Seventh Revised Edition, Routledge, London, 1997.

M. Afif Hasbullah, Politik Hukum Ratifikasi Konvensi HAM di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998

Noortmann, Math, Countermeasures in International Law Five Salient Cases, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.

Pearson, Frederic S. & J. Martin Rochester, International Relations The Global Condition in the Late Twentieth Century, McGraw-Hill, United States, 1992.

Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana Internasional, CV Utomo, Bandung, 2004.

Ryan, Stephen, United Nations and International Politics, Macmillan Press, London, 2000.

Instrumen Hukum

UU no. 39 th. 1999 tentang HAM

UU no. 26 th. 2000 tentang Pengadilan HAM

International Convention on Civil and Political Rights

International Convention on Economic, Social, and Cultural Rights

Universal Declaration on Human Rights.

Statute of International Court of Justice

Rome Statute of International Criminal Court.

Situs Internet

http://www.crimesofwar.org/

http://en.wikipedia.org/

http://www.un.org/

DAFTAR SINGKATAN

CPPCG Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide

HAM Hak Asasi Manusia

ICC International Criminal Court

ICCPR International Convention on Civil and Political Rights

ICESCR International Convention on Economic, Social, and Cultural Rights

ICJ International Court of Justice

ICTR International Criminal Tribunal for Rwanda

ICTY International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia

PBB Perserikatan Bangsa-Bangsa

UDHR