Indonesia Go Open Source : Solusi Kesenjangan Digital

I. PENDAHULUAN

1.1. Masyarakat Informasi dan Kesenjangan Dijital
Dalam era masyarakat informasi pada saat ini, penggunaan teknologi informasi (TI) menjadi sebuah hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun terjadi sebuah digital gap dalam akses terhadap TI (baik perangkat maupun kontennya) di dalam masyarakat Indonesia, namun perkembangan TI di Indonesia tetap mengikuti perkembangan TI yang ada di ruang lingkup internasional.

Digital gap atau diistilahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi “kesenjangan dijital”, merupakan sebuah realitas obyektif yang dihadapi pada saat ini. Sebagian orang dapat menikmati perangkat maupun konten dalam TI, namun sebagian lain bahkan tidak mengetahui apa itu TI. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya digital gap/kesenjangan dijital ini, salah satu diantaranya adalah mahalnya harga perangkat TI. Dalam tulisan ini, artikel yang dikutip adalah artikel mengenai piranti lunak komputer dan akan memfokuskan pembahasan dalam pokok permasalahan tersebut.

1.2. Aspek Hak Kekayaan Intelektual dalam Piranti Lunak
Piranti lunak komputer merupakan salah satu komponen penting dalam berjalannya TI. Tanpa adanya hal tersebut, komputer sebagai komponen lain dalam TI (yang biasa disebut dengan perangkat keras) tidak akan bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Begitu pentingnya sebuah perangkat lunak komputer bagi beroperasinya TI, maka kompensasi yang diberikan untuk bisa menikmati piranti lunak komputer tersebut tidaklah murah. Untuk sebuah piranti lunak sistem operasi yang dikeluarkan oleh Microsoft, yaitu Windows Vista, harga yang dibandrol adalah 2,4 juta rupiah. Mahalnya harga piranti lunak komputer inilah yang menyebabkan menjamurnya pembajakan terhadap piranti lunak tersebut. Pembajakan dimaksudkan agar pemakai komputer dapat menikmati TI dengan harga yang masih dapat dijangkau. Dalam bahasa lain dapat dikatakan, pembajakan merupakan salah satu upaya untuk mempersempit kesenjangan dijital dengan cara yang ilegal.

Di Indonesia pembajakan terhadap piranti lunak komputer bukanlah hal yang aneh. Melihat daya beli masyarakat Indonesia yang masih rendah, piranti lunak bajakan merupakan solusi sementara untuk tetap bisa menggunakan TI. Namun hal ini tidak bisa digunakan secara terus-menerus, mengingat pembajakan merupakan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual yang telah diatur dalam UU 19 th 2002 tentang Hak Cipta.

Selain merupakan pelanggaran terhadap HKI, pembajakan terhadap piranti lunak dapat menimbulkan implikasi ekonomis terhadap Indonesia. Salah satunya adalah sanksi dagang yang dapat diberikan oleh negara lain. Sebelum USTR (United States Trade Representative/Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat) mengeluarkan daftar peringkat negara yang termasuk sering melanggar HKI pada tahun 2006, Indonesia telah masuk dalam priority watch list. Kategori tersebut merupakan sebuah penggolongan yang sedikit lagi dapat menyebabkan Indonesia tergolong ke dalam foreign country, dan mendapat sanksi dagang.

1.3. Indonesia Go Open Source
Artikel yang dikutip dalam tulisan ini memuat tentang peluncuran produk-produk piranti lunak dari program IGOS (Indonesia, Go Open Source). Program IGOS ini dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan yang menimbulkan pembajakan piranti lunak dan juga permasalahan yang muncul karena pembajakan piranti lunak. Program ini diluncurkan semenjak 2004 oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Pendidikan Nasional.

IGOS merupakan sebuah program payung yang menghasilkan produk-produk piranti lunak seperti pengolah kata (wordprocessor), pengolah gambar (graphicPiranti lunak yang diproduksi oleh IGOS dikategorikan sebagai open source software, sesuai dengan namanya. Yang dimaksud dengan open source software adalah, piranti lunak yang kode programnya dapat diakses, dimodifikasi, didistribusikan secara bebas dan gratis dengan legal. Contoh open source software yang telah lebih dulu muncul adalah Linux Operating System. Lawan dari open source software adalah proprietary software, yang penggunaannya harus mendapatkan izin dari pemiliknya. Contohnya adalah Windows Vista, seperti yang telah disebutkan diatas.


II. ANALISIS DAN KOMENTAR

2.1. Pelanggaran Hak Cipta
Salah satu alasan pemerintah untuk meluncurkan program IGOS adalah mengurangi tingkat pembajakan piranti lunak yang terjadi di Indonesia. Piranti lunak yang dibajak di Indonesia tidak hanya seputar piranti lunak sistem operasi, namun juga piranti lunak aplikasi, sehingga menambah panjang kegiatan pembajakan di Indonesia.

Jika ditinjau dari UU 19/2002 tentang Hak Cipta, piranti lunak merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang tersebut (dalam undang-undang, piranti lunak disebut dengan program komputer). Kutipan pasalnya sebagai berikut :

Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

Sehingga, kegiatan pembajakan terhadap piranti lunak (baik sistem operasi maupun aplikasi) merupakan tindak pidana, yang ketentuannya tercantum dalam pasal 72 ayat 3 UU 19/2002, yaitu :

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2.2. Pengembangan IGOS
Penyediaan kode sumber IGOS secara gratis dari pemerintah, yang dapat diunduh (download) dari http://www.igos-source.or.id/, bukan merupakan satu-satunya solusi terhadap permasalahan pembajakan di Indonesia. Meskipun telah disediakan secara gratis, pembajakan tetap terjadi karena piranti lunak yang disediakan oleh IGOS belum dapat digunakan oleh pengguna komputer yang terbiasa dengan produk tertentu. Misalnya, pengguna yang terbiasa dengan sistem operasi Windows XP, dan aplikasi perkantoran Microsoft Office, akan kesulitan beradaptasi dengan IGOS Nusantara 2006 dan OpenOffice (keduanya untuk fungsi yang sama dengan Windows XP dan Microsoft Office). Pembajakan terhadap proprietary software akan semakin berkurang apabila IGOS terus menerus dikembangkan dan dapat menghasilkan produk yang disesuaikan dengan kebutuhan penggunanya. Karena pengguna akan mencari piranti lunak yang mudah digunakan dan sesuai dengan kebutuhan. Pada saat ini, produk yang dihasilkan oleh IGOS memang belum seluruhnya dapat memenuhi kebutuhan pengguna. Karena pengguna komputer di Indonesia telah lama terbiasa untuk menggunakan piranti lunak yang user-friendly. Hal ini menyebabkan piranti lunak yang baru dan masih dalam tahap pengembangan (beta version, dalam bahasa teknisnya) seperti IGOS, tidak akan dilirik oleh pengguna.

2.3. Reduksi Kesenjangan Dijital
Selain permasalahan IGOS yang belum user-friendly, harus disadari bahwa kuantitas masyarakat Indonesia yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan sebuah piranti lunak seperti IGOS belum banyak jika dibandingkan dengan masyarakat yang berposisi hanya sebagai pengguna saja. Hal ini dapat dimaklumi, karena selain IGOS dikembangkan dengan berbasis pada sistem operasi Linux (yang mempunyai algoritma berbeda dengan Windows), kesenjangan dijital yang terjadi dalam masyarakat Indonesia menjadi salah satu faktornya. Kesenjangan dijital menyebabkan kemampuan dalam menggunakan TI menjadi tidak merata, sehingga hanya sebagian orang yang mampu berposisi sebagai pengguna (user) dan pengembang (developer). IGOS menjadi solusi untuk mempersempit kesenjangan dijital yang terjadi. Karena sifatnya yang gratis dan tidak membutuhkan spesifikasi komputer yang canggih, maka akan memperbesar peluang golongan masyarakat yang mempunyai modal sedikit untuk dapat menggunakan TI. Dengan semakin menyempitnya kesenjangan dijital yang dibantu dengan IGOS, maka akan semakin banyak tenaga-tenaga TI baik terdidik maupun terlatih yang dapat mengembangkan IGOS menjadi lebih baik dibanding dengan saat ini. Semakin berkembangnya IGOS, dan semakin luas pemakaian IGOS, maka tingkat pembajakan akan berkurang dengan sendirinya.

2.4. Penghematan Anggaran Pemerintah
Tidak hanya masalah pembajakan dan kesenjangan dijital saja yang dapat diselesaikan dengan kemunculan IGOS. Dalam kaitannya dengan kegiatan pemerintahan, hadirnya IGOS akan memberikan solusi bagi beratnya alokasi dana yang disediakan pemerintah untuk membeli software yang legal. IGOS dapat menghemat sekitar 51% alokasi dana dari anggaran jika dibandingkan dengan penggunaan proprietary software. Perbandingan alokasi dana antara proprietary software (direpresentasikan dengan Microsoft) dengan open source (direpresentasikan dengan IGOS) adalah sebagai berikut :

Asumsi penggunaan = 521 server (untuk 512 kantor), 2.559.446 workstation (penggunaan perseorangan di kantor).

PERBANDINGAN

MICROSOFT

IGOS

BIAYA WORKSTATION

Rp. 19.766.291.622.000

Rp. 9.101.286.040.000

BIAYA SERVER

Rp. 88.865.280.000

Rp. 0

BIAYA OPERASIONAL

Rp. 1.153.303.824.946

Rp. 1.193.086.224.946

BIAYA TOTAL

Rp. 21.008.460.726.946

Rp. 10.294.372.264.946


Meskipun menggunakan open source akan mahal pada biaya operasionalnya, namun penghematan yang dilakukan secara keseluruhan biaya menjadi sebuah poin penting untuk bisa menghemat anggaran bagi pemerintah dalam menggunakan TI.


III. KESIMPULAN
Peluncuran program IGOS oleh pemerintah, merupakan sebuah langkah yang patut dihargai sebagai upaya untuk mengurangi pembajakan piranti lunak dan pengembangan dunia TI di Indonesia.

Pembajakan yang menjadi permasalahan di dunia hukum, dapat ditemukan solusinya dengan IGOS yang bersifat terbuka dan gratis. Sehingga akan meminimalisasi tingkat pembajakan terhadap piranti lunak. Pandangan dunia internasional terhadap Indonesia sebagai negara pembajak, dapat direduksi dengan adanya IGOS yang menandakan itikad baik dari pemerintah Indonesia untuk menegakkan hak kekayaan intelektual di Indonesia.

IGOS yang telah muncul sebagai sebuah solusi bagi permasalahan dunia TI, diharapkan tidak berhenti pada tahap peluncuran saja. Namun bisa dikembangkan lebih jauh lagi, dan menjadi pengganti bagi proprietary softwares yang ada pada saat ini. Tidak hanya sekedar menjadi pengganti, IGOS juga menjadi sebuah medium bagi sumber daya manusia Indonesia yang bergerak di bidang TI untuk bisa menaikkan pamor dunia TI Indonesia. Tidak lagi sekedar sebagai pembajak piranti lunak, ataupun hanya membuat virus yang merusak. Namun dengan adanya IGOS, tenaga TI Indonesia bisa menjadi pemain penting dalam perkembangan TI dunia.

Comments

  1. gw anak hukum...tapi gak yakin bisa nulis kayak gt...

    ReplyDelete
  2. tulisan yang menggugah, o iya mas, apakah ada literatur rujukan untuk tulisan ini?

    Sofiyan

    ReplyDelete

Post a Comment