Bantuan Hukum di Indonesia
Friday, November 04, 2011
Pendahuluan
Pada tanggal 4 Oktober 2011[1], Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan RUU tentang Bantuan Hukum ("RUU Bantuan Hukum") dalam rangka menjamin hak konstitusional bagi setiap warga negara yang mencakup perlindungan hukum, kepastian hukum, persamaan di depan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Berdasarkan RUU Bantuan Hukum, hak-hak dan perlindungan ini, harus dijalankan oleh pemerintah melalui pendanaan yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). RUU ini menjadi salah satu draf yang ditunggu sejak lama, khususnya oleh kalangan masyarakat sipil. Karena selama ini, praktik bantuan hukum masih mengandalkan pendanaan secara swadaya, dan terkadang dana yang terkumpul masih belum bisa menjamin keberlangsungan dari bantuan hukum itu sendiri.
Meskipun Indonesia merupakan negara penandatangan pada International Covenant on Civil and Political Rights[2], dan telah meratifikasi perjanjian internasional ini melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Indonesia tidak memiliki undang-undang khusus atau peraturan yang meengatur praktik bantuan hukum.
Meski demikian, pengaturan mengenai bantuan hukum telah tersirat dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti, Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar 1945, Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pasal 28D (1) UUD 1945 menyatakan:[3]
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, Pasal 56 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan:[4]
Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka;
Biaya yang dikeluarkan untuk penasihat hukum dalam kaitannya dengan Pasal 56 KUHAP, akan dialokasikan melalui pendanaan dari anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia.
Indonesia juga mengatur bantuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.[5]
Berdasarkan Pasal 22 UU 18/2003:
Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Untuk mengimplementasikan ketentuan ini, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.[6]
Pasal 1 Angka (3) PP 83/2008 menyatakan:
Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.
Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa PP 83/2008, secara substantif, tidak mengatur bantuan hukum; melainkan mengatur bagaimana advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Dengan demikian, subyek dari PP 83/2008 adalah advokat, bukan bantuan hukum.
Pada awalnya, praktik bantuan hukum di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga bantuan hukum yang didirikan secara swadaya. Tetapi, bantuan yang diberikan masih terbatas pada konsultasi dan nasihat hukum untuk kelompok-kelompok masyarakat tertentu; sehingga tidak semua kalangan masyarakat mendapatkan layanan ini.
Sebagai contoh, sebuah lembaga bernama “Tjandra Naya” di Jakarta melakukan pelayanan bantuan hukum untuk masyarakat keturunan China di Kawasan Jakarta.[7]
Bentuk serupa juga dilakukan oleh kampus-kampus yang memiliki fakultas hukum. Upaya dari kampus dalam praktik bantuan hukum diinisiasi oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran di tahun 1969.[8]
Meski telah ada organisasi-organisasi yang memberi bantuan hukum, secara garis besar, masyarakat yang tidak mampu masih kesulitan untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya untuk menghadapi persidangan di pengadilan.
Upaya untuk membentuk program bantuan hukum yang bersifat kontinu akhirnya berhasil diwujudkan dengan terbentuknya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada tahun 1970.[9]
LBH dibentuk bersamaan dengan berlangsungnya Kongres III Persatuan Advokat Indonesia. Keberadaannya dipertegas melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970 yang isi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970.[10]
Politik Hukum
Menurut Mahfud MD, politik hukum adalah legal policy atau kebijakan tentang arah hukum yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan, yang dapat mengambil bentuk sebagai pembuatan hukum baru dan sebagai pengganti hukum yang lama.[11]
Politik hukum dapat dipersepsikan sebagai proses pembuatan keputusan untuk membentuk kebijakan dalam mencapai tujuan negara yang telah ditentukan. Dengan demikian, pilihan kebijakan tentu akan dipengaruhi oleh berbagai variabel seperti kekuasaan politik, legitimasi, sistem ketatanegaraan, ekonomi, sosial dan budaya.
Politik hukum negara selalu memperhatikan realitas yang ada, termasuk realitas politik internasional dan nilai-nilai yang dianut dalam pergaulan bangsa-bangsa.[12] Politik hukum sebagai satu proses pembaruan dan pembuatan hukum selalu memiliki sifat kritis terhadap dimensi hukum yang bersifat ius constitutum dan ius constituendum, karena hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian dengan tujuan yang ingin dicapai masyarakat, sebagaimana telah diputuskan.[13]
Dengan demikian, politik akan sangat mempengaruhi pembentukan undang-undang melalui konfigurasi kekuatan politik.[14]
Melalui politik hukum, negara dapat menentukan bentuk-bentuk kebijakan, yang berkaitan dengan demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Demokrasi sendiri memiliki nilai-nilai dasar yang bertumpu pada lima indeks utama yaitu sistem pemilihan yang jujur dan adil untuk jabatan-jabatan publik; keberadaan pemerintah yang terbuka, akuntabel dan responsive; promosi dan perlindungan hak asasi manusia—khususnya hak asasi manusia dalam bidang sipil dan politik; keberadaan masyarakat yang penuh percaya diri (civil society); dan eksistensi kepemimpinan yang berkomitmen pada nilai-nilai dasar demokrasi.[15]
Sebuah negara, menurut Robert Dahl, sebagaimana dikutip oleh Arend Lijphart, dapat menegaskan posisinya sebagai negara demokrasi jika negara tersebut melindungi delapan hal, yakni, kebebasan untuk membentuk dan bergabung dalam sebuah organisasi atau kelompok (freedom to form and join organizations); kebebasan mengeluarkan pendapat (freedom of expression) ; hak untuk memilih dalam pemilihan umum (the right to vote); persamaan kesempatan untuk menempati jabatan publik (eligibility for public office); persamaan hak bagi para politisi untuk bersaing mendapatkan dukungan (the right of political leaders to compete for support and votes); mendapatkan informasi (alternative sources of information); pemilihan umum yang bebas dan adil (free and fair elections); dan lembaga yang dipilih melalui suatu sistem untuk membuat kebijakan (institutions for making government policies depend on votes and other expressions of preference).[16]
Dengan demikian, negara, melalui trias politica yang meliputi eksekutif, legislatif dan yudikatif, harus mampu membuat kebijakan yang menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia khususnya melalui konstitusi. Konstitusi sendiri dapat didefinisikan sebagai teks atau dokumen tertulis yang mengatur mengenai kekuasaan parlemen, pemerintah, pengadilan, dan lembaga-lembaga negara lainnya.[17]
Selain itu, menurut Jimly Asshidiqie suatu konstitusi biasanya dimaksudkan untuk mengatur tiga hal penting, yakni, menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara; hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain; dan mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warganegara.[18]
Pengejawantahan perlindungan hak asasi manusia dapat dilihat dari perubahan UUD 1945, khususnya Amandemen Kedua, yang mencantumkan bab tersendiri mengenai hak asasi manusia. Amandemen Kedua memperluas perlindungan hak asasi manusia dalam konstitusi bagi warga negara Indonesia, yang sebelumnya hanya terdapat dalam Pasal 27 hingga Pasal 29.
Kerangka Kebijakan Bantuan Hukum di Indonesia
Untuk memahami kebijakan mengenai bantuan hukum di Indonesia, ada beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya hukum interanasional yang telah diratifikasi, yakni:
Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”)
Semenjak kejatuhan rezim Soeharto—presiden kedua Indonesia—UUD 1945, yang menjadi konstitusi Indonesia telah diubah beberapa kali. Konstitusi yang sebelumnya dikategorikan sebagai konstitusi rigid, telah diubah empat kali setelah kejatuhan Soeharto.
Salah satu amandemen UUD 1945 yang paling penting, dalam kaitannya dengan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia adalah Perubahan Kedua. Melalui amandemen pada tanggal 18 Agustus 2000, UUD 1945 memiliki bab tambahan, yaitu BAB XA yang khusus mengatur tentang tentang Hak Asasi Manusia.
Bab ini terdiri dari 10 pasal baru yang mengatur tentang berbagai isu penting mengenai hak asasi manusia seperti hak untuk hidup, hak untuk bekerja, serta persamaan di depan hukum.[19] Bab ini, tidak mengatur secara gamblang mengenai bantuan hukum, tetapi dapat dimaknai secara tersirat melalui Pasal 28D.
International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”)
International Covenant on Civil and Political Rightsi, yang diterjemahkan menjadi Kovenan Internasionak tentang Hak-hak Sipil dan Politik, disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 16 Desember 1966.[20] ICCPR telah berlaku semenjak 23 Maret 1976.
ICCPR mengatur hal-hal penting mengenai hak-hak sipil dan politik seperti hak untuk hidup[21], kebebasan beragama[22], kebebasan berkumpul[23], hak memilih[24], dan hak atas fair trial[25]. Perlindungan hak asasi manusia ini juga mencakup adanya hak untuk mendapatkan bantuan hukum dalam Article 14.
Terhitung sejak Oktober 2011, telah ada 167 negara yang menjadi penandatangan ICCPR, dan 74 diantaranya telah meratifikasi ke dalam hukum nasional masing-masing. Indonesia sendiri telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)[26]
Pasal 54 KUHAP menyatakan bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal ini dapat diartikan bahwa bantuan hukum adalah hak asasi manusia yang harus diperoleh dalam sebuah proses hukum.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU 39/1999”)[27]
Munculnya UU 39/1999 tidak bisa dilepaskan dari adanya Perubahan Kedua UUD 1945. Pada masa pemerintahan Soeharto, Indonesia tidak memiliki peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur atau menyebutkan hak asasi manusia, kecuali tiga pasal yang terdapat dalam UU 1945, yakni Pasal 27, 28, dan 29.
UU 39/1999 merupakan implementasi atau pelaksanaan dari BAB XA UUD 1945.
Tetapi, UU 39/1999 tidak mengatur secara eksplisit dan terperinci mengenai bantuan hukum. Dari 105 pasal yang terdapat dalam UU 39/1999, penyebutan “bantuan hukum” hanya terdapat dalam dua pasal.
Pertama, dalam Pasal 18 Angka (4) yang menyatakan:
setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kedua, dalam Pasal 66 angka (6) yang menyatakan:
Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
Undang-Undang Bantuan Hukum (“UU Bantuan Hukum”)[28]
DPR telah mengesahkan RUU Bantuan Hukum pada tanggal 4 Oktober 2011[29], dan saat ini sedang menunggu tanda tangan dari presiden. Berdasarkan Pasal 73 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah RUU akan sah menjadi undang-undang tanpa tanda tangan presiden, jika presiden tidak menandatanganinya dalam waktu 30 hari semenjak RUU disetujui bersama antara DPR dan Presiden.[30]
Pasal 1 angka (1) UU Bantuan Hukum menyatakan Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum, menurut Pasal 1 angka (2) UU Bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
UU 18/2003
UU 18/2003 mengisi kekosongan yang ditimbulkan dari ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bantuan hukum.
Advokat merujuk pada UU 18/2003 untuk menjalankan bantuan hukum dalam bentuk pro bono atau pro deo.
Berdasarkan Pasal 22 angka (1) UU 18/2003, Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
PP 83/2008
PP 83/2008 merupakan implementasi dari Pasal 22 angka (2) UU 18/2003, yang menyatakan ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 1 angka (3) PP 83/2008:
Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.
Meski PP 83/2008 mengatur tentang pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma, tidak berarti bahwa PP 83/2008 menjadikan bantuan hukum sebagai subyek pengaturannya. Mengingat PP 8/2008 adalah implementasi dari UU 18/2003, maka subyek dari substansi PP 83/2008 adalah advokat.
Selain peraturan perundang-undangan utama, ada beberapa sumber hukum lain yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk memahami bantuan hukum di Indonesia. Sumber lain yang dijadikan rujukan adalah Kode Etik Advokat Indonesia, yang disahkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia pada 23 Mei 2002; dan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (“Peradi 1/2010”).
Berdasarkan Pasal 7 huruf (h) Kode Etik Advokat Indonesia, Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-Cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu. Lebih jauh, pengertian bantuan hukum secara cuma-cuma dalam Peradi 1/2010 tidak berbeda dengan pengertian dalam Pasal 1 angka (3) PP 83/2008.
Perlu ditegaskan sekali lagi, sama seperti PP 83/2008, pengaturan dari sumber tambahan ini menjadikan advokat sebagai subyek pengaturannya. Sehingga secara mendasar, sumber ini tidak mengatur bantuan hukum secara komprehensif.
Arah Kebijakan Bantuan Hukum
Akses keadilan sebagai salah satu hak dasar yang bersifat universal, yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu dan termarjinalisasi, agar mereka dapat menggunakan sistem hukum untuk meningkatkan hidupnya.[31] Karena itu pengalaman di berbagai negara dalam memberikan bantuan hukum bagi warga negara yang tergolong miskin atau tidak mampu adalah relevan dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis.
Hal ini tentu berlaku bagi Negara Republik Indonesia yang juga merupakan negara hukum yang demokratis (konstitusionalisme).
Fakta empiris menunjukkan bahwa dalam masyarakat telah terdapat berbagai lembaga bantuan hukum baik berupa lembaga swadaya masyarakat maupun yang dikelola oleh fakultas hukum di perguruan tinggi yang telah memberikan bukti konkret dan kontribusi luar biasa terhadap warga negara Indonesia yang miskin atau tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan.[32]
Selain itu, terdapat juga ribuan advokat yang menurut UU 18/2003, diwajibkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi orang yang tidak mampu. Akan tetapi, mengingat besarnya jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 220 juta jiwa serta jumlah penduduk miskin yang mencapai 32 juta jiwa serta wilayah Indonesia yang sedemikian luas, akses keadilan bagi mereka yang tergolong miskin atau tidak mampu masih jauh dari tingkat yang ideal.
Secara kuantitatif, rasio antara advokat dan jumlah penduduk Indonesia saat ini masih sangat timpang. Menurut catatan resmi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, jumlah advokat sampai dengan tahun 2005 berjumlah kurang dari 30.000 orang, bandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 220 juta jiwa.
Tujuan penyusunan kebijakan Bantuan Hukum adalah untuk menjamin dan memenuhi hak bagi fakir miskin untuk mendapatkan akses keadilan, baik di dalam maupun di luar proses peradilan; mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan di hadapan hukum: menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.[33]
Praktik Bantuan Hukum di Indonesia
Menurut Mauro Cappelleti dan James Gordley, pada awal perkembangan bantuan hukum, gerakan ini dianggap sebagai amal atau derma (charity).[34]
Gerakan bantuan hukum di Indonesia telah berkembang sejak zaman pra kemerdekaan.
Tetapi, bantuan hukum yang berkembang sebelum dekade 1970-an tersebut lebih merupakan tanggung jawab moral maupun inisiatif profesional para advokat dalam membela hak asasi manusia dengan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu.
Membela orang miskin juga bagian dari pelaksanaan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan hak setiap orang.
Tidak bisa dipungkiri bahwa secara umum, bantuan hukum yang berkembang saat itu masih bersifat tradisional sehingga pelayanan yang diberikan lebih bersifat individual, pasif, terbatas pada pendekatan formal legal sehingga bertumpu pada pendampingan kasus dan pembelaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Program bantuan hukum yang tergorganisasi secara rapih baru muncul pada tahun 1970an, ketika Kongres III Persatuan Advokat Indonesia membentuk Lembaga Bantuan Hukum. Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970 yang isi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970. Cabang tertua dari Lembaga Bantuan Hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta).
Pendirian LBH Jakarta yang didukung pula oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta ini, pada awalnya dimaksudkan untuk memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu dalam memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat miskin yang digusur, dipinggirkan, di PHK, dan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia pada umumnya.
Lambat laun LBH Jakarta menjadi organisasi penting bagi gerakan pro-demokrasi. Hal ini disebabkan upaya LBH Jakarta membangun dan menjadikan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi sebagai pilar gerakan bantuan hukum di Indonesia. Cita-cita ini ditandai dengan semangat perlawanan terhadap rezim orde baru yang dipimpin oleh Soeharto yang berakhir dengan adanya pergeseran kepemimpinan pada tahun 1998.
Bukan hanya itu, semangat melawan ketidakadilan terhadap seluruh penguasa menjadi bentuk advokasi yang dilakukan sekarang. Semangat ini merupakan bentuk peng-kritisan terhadap perlindungan, pemenuhan dan penghormatan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Hingga saat ini, LBH Jakarta telah menerima ribuan pengaduan dari masyarakat. Terhitung mulai tahun 2002 hingga 2006 tercatat 5.718 kasus masuk, dengan jumlah 96.681 orang terbantu.
[1] Hukumonline.com, “Paripurna DPR Setujui RUU Bantuan Hukum”,http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e8ab325290ea/paripurna-dpr-setujui-ruu-bantuan-hukum-, 20 Oktober 2011, 02.41 WIB
[2] Selanjutnya disebut sebagai ICCPR. Hingga Oktober 2011, 167 negara telah menjadi penandatangan, dan 74 diantaranya telah meratifikasi.
[3] Republik Indonesia, Pasal 28D Angka 1 Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar 1945
[4] Republik Indonesia, Pasal 56 Angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-undang ini lebih lazim dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), meski sifatnya bukan kodifikasi hukum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Perdata.
[5] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Jakarta, 5 April 2003. Selanjutnya akan disebut sebagai UU 18/2003.
[6] Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008, Jakarta, 31 Desember 2008. Selanjutnya akan disebut sebagai PP 83/2008.
[7] Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1982, hlm. 2
[8] Ibid.
[9] Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, “Sejarah”,http://www.bantuanhukum.or.id/index.php/id/profile/sejarah, 20 Oktober 2011, 08.40 WIB
[10] Ibid.
[11] Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2006, hlm. 5.
[12] Maruarar Siahaan, Politik Hukum Nasional Indonesia Dalam Era Reformasi, Center for Indonesian Constitutional Jurisprudence, Jakarta, 2010, hlm. 1.
[13] Ibid.
[14] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1998, hlm. 1.
[15] Syafran Sofyan, Kebijakan Politik Hukum Indonesia di Era Reformasi dalam Rangka Peningkatan Ketahanan Nasional, Lemhanas, Jakarta, 2011, hlm. 1.
[16] Arend Lijphart, Democracies Patterns of Majoritarian and Consensus Government in Twenty-One Countries, Yale University Press, New Haven, 1984, hlm. 26.
[17] Eric Barendt, An Introduction to Constitutional Law, Oxford University Press, Oxford, 1998, hlm. 107.
[18] Jimly Asshidiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006, hlm. 29.
[19] Republik Indo/nesia, Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[20] Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, “International Covenant on Civil and Political Rights”,http://www2.ohchr.org/english/law/ccpr.htm, 20 Oktober 2011, 11.26 WIB.
[21] Article 26.
[22] Article 18.
[23] Article 21.
[24] Article 25.
[25] Article 9.
[26] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Jakarta, 31 Desember 1981.
[27] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Jakarta, 23 September 1999.
[28] Republik Indonesia, Undang-Undang Bantuan Hukum, disahkan oleh DPR pada tanggal 4 Oktober 2011.
[29] Supra, n.1.
[30] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta, 12 Agustus 2011.
[31]Ineke van de Meene dan Benjamin van Rooij, Access to Justice and Legal Empowerment Making The Poor Central in Legal Development Co-operation, Leiden University Press, Leiden, 2008, hlm. 6
[32] Supra, n.7
[33] Perhimpunan Advokat Indonesia, Naskah Akademik RUU Bantuan Hukum, 2010.
[34] Mauro Cappelleti dan James Gordley, Legal Aid: Modern Themes and Variations, Stanford Law Review, Vol. 24, No. 2 (Jan., 1972), hlm. 351.
0 comments:
Post a Comment